31.649 KPM Bansos di DIY Terindikasi Judi Online, Naik Tajam dari 2025

31.649 KPM Bansos di DIY Terindikasi Judi Online, Naik Tajam dari 2025
Ilustrasi judi online. (Image by Freepik)

Pantura.info, JOGJA — Sebanyak 31.649 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial (bansos) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) per 16 Juli 2026.

Jumlah tersebut setara dengan 17,74% dari total 178.402 penerima PKH di DIY. Angka itu meningkat tajam dibandingkan data 2025.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Suyarno, mengatakan pada 9 Oktober 2025 terdapat 7.001 dari 221.962 penerima PKH yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Jumlah tersebut setara 3,15%.

“Ada peningkatan di banding dengan 2025 ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) indikasi Judol maka Bansosnya dipending,” kata Suyarno, Selasa (1/9/2026).

Data terbaru tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah sekaligus persentase penerima bansos terindikasi judol tertinggi.

Di Kota Jogja terdapat 11.066 penerima bansos. Sebanyak 1.813 penerima atau 16,38% di antaranya terindikasi judol.

Di Kabupaten Bantul terdapat 51.337 penerima bansos. Sebanyak 9.216 penerima atau 17,95% terindikasi judol.

Kabupaten Kulonprogo memiliki 29.352 penerima bansos. Dari jumlah tersebut, 3.336 penerima atau 11,37% terindikasi judol.

Sementara itu, Gunungkidul memiliki 48.418 penerima bansos. Sebanyak 9.921 penerima atau 20,49% di antaranya terindikasi judol.

Adapun di Sleman terdapat 38.229 penerima bansos. Dari jumlah tersebut, 7.363 penerima atau 19,26% terindikasi judol.

Jika dilihat dari persentasenya, Gunungkidul menjadi wilayah dengan proporsi penerima bansos terindikasi judol paling tinggi, yakni 20,49%. Sebaliknya, Kulonprogo memiliki persentase paling rendah, yaitu 11,37%.

Data tersebut merupakan kondisi per 16 Juli 2026. Sebagai pembanding, Dinsos DIY menggunakan data per 9 Oktober 2025.

Pada periode tersebut, Kota Jogja memiliki 14.235 penerima bansos dengan 938 penerima terindikasi judol. Bantul memiliki 65.346 penerima bansos dengan 1.711 penerima terindikasi judol.

Gunungkidul tercatat memiliki 55.191 penerima bansos, dengan 2.397 penerima terindikasi judol. Kulonprogo memiliki 32.386 penerima bansos dengan 849 penerima terindikasi judol.

Sementara itu, Sleman memiliki 54.804 penerima bansos, dengan 1.106 penerima terindikasi judol.

KPM Bisa Ajukan Sanggah

Suyarno menjelaskan status terindikasi judol tidak otomatis membuat penerima kehilangan kesempatan memperoleh bansos. KPM yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggah. Jika sanggahan diterima, penyaluran bansos kepada KPM tersebut dapat kembali berjalan.

“Kan KPM yang terindikasi Judol boleh memasukan sanggah dan ketika sanggah dikabulkan dimungkinkan Bansosnya jalan lagi, ya terbukti tidak Judol pastinya,” jelasnya.

Mekanisme sanggah dapat disertai sejumlah bukti pendukung. Dinsos DIY menyebut salah satunya berupa surat keterangan dari kalurahan atau kelurahan.

Penerima juga dapat menyertakan bukti lain yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan aktivitas judi online.

Menurut Suyarno, status terindikasi judol belum tentu berarti penerima bansos benar-benar melakukan aktivitas tersebut. Karena itu, masyarakat tetap memiliki kesempatan memberikan klarifikasi melalui mekanisme sanggah.

Salah satu kemungkinan yang disebutnya adalah telepon seluler milik penerima bansos pernah dipinjam orang lain. Perangkat tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online, sementara rekening yang terhubung dengan aktivitas tersebut merupakan rekening milik penerima bansos.

“Atau yang bersangkutan merasa tidak melakukan karena misalnya HP-nya pernah dipinjam orang lain, ternyata untuk main judi online. Itu kan ter-connect dengan rekening penerima bansos itu kan? Dan masyarakat itu punya hak untuk menyanggah,” jelasnya.

Dinsos DIY juga belum dapat memilah jumlah penerima bansos lanjut usia (lansia) yang masuk dalam data terindikasi judol. “Kami belum bisa memilah yang lansia berapa,” ujarnya.

Meski demikian, lansia yang masuk dalam data terindikasi judol tetap dapat mengajukan sanggah. Mereka dapat memperoleh pendampingan dari keluarga atau pendamping dalam proses tersebut.

Suyarno kembali menekankan bahwa status terindikasi tidak serta-merta menunjukkan penerima bansos benar-benar melakukan judi online.

Dinsos DIY memperoleh data penerima bansos yang terindikasi judol dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Suyarno, data yang diterima Kemensos tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan demikian, data yang digunakan Dinsos DIY dalam penanganan penerima bansos terindikasi judol berasal dari alur informasi antara lembaga tersebut. “Kami minta data ke kemensos, Kemensos infonya data dari PPATK,” lanjutnya.

Leave a Reply