Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK Batal Diterapkan, Pertamina Minta Maaf

Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK Batal Diterapkan, Pertamina Minta Maaf
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Manahan, Solo, Rabu (10/6/2026). Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter yang berlaku mulai 10 Juni 2026. (Daerah/J Howi Widodo).

Pantura.info, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Aturan tersebut bukan merupakan kebijakan secara nasional, melainkan bersifat lokal di wilayah Sumatra Selatan.

VP Corportae Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Dia menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar meluas dari wilayah Sumatera Selatan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Kitty menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dibatalkan. Selain itu, Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf terkait isu yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Kitty.

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Kitty yang diktuip dari Antara.

Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR code subsidi tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Leave a Reply