Catat! Mulai 1 Agustus, TPA dan TPS di Salatiga Tolak Sampah Organik

Catat! Mulai 1 Agustus, TPA dan TPS di Salatiga Tolak Sampah Organik
Suasana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). (Daerah/Hawin Alaina)

Pantura.info, SALATIGAPemerintah Kota Salatiga mulai menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) tidak lagi menerima sampah organik.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban TPA Ngronggo yang kini mengalami kelebihan kapasitas. Selama ini, sekitar 57% timbunan sampah di Salatiga berasal dari sampah organik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga Yunus Juniadi mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

“Mulai 1 Agustus 2026, sampah organik tidak lagi menjadi beban TPS maupun TPA. Sampah jenis ini harus diselesaikan dari sumbernya, baik di rumah tangga, kawasan permukiman, pasar, maupun kawasan usaha. Langkah ini menjadi keharusan karena TPA Ngronggo sudah mengalami overkapasitas dan sekitar 57 persen timbunan sampah berasal dari sampah organik,” ujar Yunus.

Masyarakat diharapkan mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, dimanfaatkan sebagai pakan ternak, dibudidayakan menggunakan maggot, maupun diolah melalui biodigester sehingga yang dibuang ke TPS dan TPA hanya sampah residu.

Horeka Wajib Kelola Sampah Organik Mandiri

DLH juga akan mendorong pembentukan rumah kompos dan bank sampah di tingkat kelurahan, disertai pelatihan pengomposan serta pendampingan kepada masyarakat melalui RT, RW, hingga kelurahan.

Selain rumah tangga, sektor hotel, restoran, kafe (Horeka), dan pusat perbelanjaan menjadi perhatian khusus. Pelaku usaha diwajibkan mengelola sampah organiknya secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada TPS maupun TPA.

“Kawasan Horeka menjadi prioritas karena menghasilkan volume sampah organik yang cukup besar. Sampah tersebut harus diolah menjadi kompos, pakan, atau melalui biodigester sehingga yang dibawa ke TPS maupun TPA hanya residunya,” kata Yunus.

Terkait penegakan aturan, Pemkot Salatiga akan mengedepankan sosialisasi dan masa transisi agar masyarakat dapat beradaptasi. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah tetap dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Kondisi lingkungan di Salatiga saat ini memang tidak sedang baik-baik saja. Karena itu, selain sanksi sosial yang akan muncul di masyarakat, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan layanan, maupun sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di daerah,” tegasnya.

Yunus berharap kebijakan tersebut mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA Ngronggo sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah dari sumbernya di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Leave a Reply