FKP Investasi Karanganyar: Tata Ruang hingga Ekonomi Global Jadi Sorotan

FKP Investasi Karanganyar: Tata Ruang hingga Ekonomi Global Jadi Sorotan
Peserta mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) DPMPTSP yang digelar di Ruang Podang I Setda Karanganyar pada Senin (19/10/2026).

Pantura.info, KARANGANYAR — Realisasi investasi di Kabupaten Karanganyar masih menghadapi sejumlah tantangan. Kepastian tata ruang, penataan lahan pertanian, hingga kondisi ekonomi global menjadi beberapa faktor yang memengaruhi keputusan investor untuk merealisasikan rencana penanaman modal di Bumi Intanpari.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berupaya membenahi kepastian regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Salah satu langkah yang dilakukan dengan menghimpun masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar pada Senin (19/10/2026). 

Peserta FKP berasal dari berbagai unsur, mulai dari asosiasi usaha, akademisi, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, media massa, badan usaha milik negara (BUMN), instansi pemerintah terkait, hingga anggota DPRD.

Kepala DPMPTSP Karanganyar, Ardianto, mengatakan FKP merupakan wadah bagi DPMPTSP untuk menerima saran, kritik, dan masukan dari berbagai pihak mengenai pelayanan perizinan. Melalui forum itu, pemerintah ingin mengetahui persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat dan dunia usaha ketika mengakses layanan perizinan.

Dia mengatakan berbagai persoalan mengemuka dalam FKP. Termasuk persoalan sebagian investor masih menunggu kepastian mengenai peruntukan lahan sebelum melanjutkan rencana investasinya. Investor yang telah mengetahui lokasi lahan belum tentu bisa langsung merealisasikan rencana usaha karena masih harus memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak yang masih menunggu. Mereka sudah tahu tanahnya, tetapi masih menunggu kepastian apakah zona tersebut bisa digunakan untuk industri atau perumahan,” ujar Ardianto.

Menurut dia, kepastian tata ruang menjadi salah satu aspek penting yang perlu diselesaikan agar investor memiliki gambaran jelas mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha. Dengan demikian, calon investor bisa memperhitungkan rencana pembangunan dan pengembangan usaha tanpa dibayangi ketidakjelasan peruntukan lahan.

Ardianto menjelaskan kondisi tersebut juga berkaitan dengan proses penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan lahan pertanian yang harus dilindungi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lainnya.

Investor, kata dia, membutuhkan kepastian apakah suatu bidang tanah dapat digunakan untuk kegiatan industri, perumahan, atau jenis usaha lainnya. Selama kepastian tersebut belum diperoleh, sebagian rencana investasi berpotensi tertahan.

“Misalnya untuk industri bisa atau tidak, untuk perumahan bisa atau tidak. Saat ini masih banyak yang menunggu,” katanya.

Karena itu, Pemkab Karanganyar perlu memastikan regulasi tata ruang dan rencana tata wilayah memiliki kejelasan. Kepastian tersebut diharapkan dapat membantu investor menentukan lokasi usaha sekaligus mencegah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain persoalan tata ruang, Ardianto menilai kondisi perekonomian global juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat perkembangan investasi. Menurut dia, keputusan investor tidak hanya dipengaruhi kondisi di tingkat daerah, tetapi juga situasi ekonomi yang lebih luas.

RDTR Ngargoyoso dan Tawangmangu Jadi Perhatian

Selain kepastian peruntukan lahan untuk investasi, persoalan perubahan fungsi lahan pertanian di kawasan Ngargoyoso dan Tawangmangu turut menjadi perhatian dalam FKP tersebut.  

Ardianto mengatakan perkembangan kawasan tersebut perlu diimbangi dengan penataan ruang yang baik. Perubahan pemanfaatan lahan dari pertanian ke penggunaan lain perlu dikendalikan agar tidak mengabaikan perlindungan lahan hijau dan lahan pertanian.

Pemkab Karanganyar melalui perangkat daerah terkait mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan tersebut. Penataan ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Menurut Ardianto, pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian. Kepastian tata ruang bukan hanya dibutuhkan oleh investor, tetapi juga penting bagi pemerintah dalam mengendalikan perkembangan kawasan.

Dengan adanya RDTR yang jelas, pemanfaatan ruang di Ngargoyoso dan Tawangmangu diharapkan dapat lebih tertata. Di sisi lain, investor juga memiliki acuan untuk menentukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Persoalan tersebut menjadi salah satu masukan yang mengemuka dalam forum konsultasi publik. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebutuhan investasi dengan kepentingan perlindungan lahan pertanian serta pengendalian pembangunan di kawasan yang mengalami perkembangan.

Ardianto juga menyebut sektor manufaktur masih menjadi salah satu sektor yang menonjol dalam menopang perekonomian Karanganyar. Sektor tersebut dinilai memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi daerah sehingga upaya menjaga iklim investasi tetap kondusif perlu terus dilakukan.

Meski demikian, pemerintah daerah masih perlu memastikan berbagai faktor pendukung investasi tersedia dengan baik. Kepastian tata ruang, kemudahan proses perizinan, serta kejelasan regulasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan untuk mendukung keberlanjutan investasi.

“Kami terus berupaya memberikan kepastian hukum dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pelayanan pemerintah daerah,” kata dia.

Menurut dia, kemudahan perizinan tidak cukup hanya dengan mempercepat proses administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan investor mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, kesesuaian tata ruang, dan prosedur yang harus dipenuhi.

“Kita pastikan tata ruang dan RTRW-nya terlebih dahulu. Kedua, kepastian hukum, termasuk bagaimana memberikan pendampingan dalam perizinan, kepastian, dan kenyamanan bagi investor. Itu yang kami pegang,” jelasnya.

Kepastian tersebut diharapkan dapat mengurangi keraguan investor ketika hendak menanamkan modal di Karanganyar. Dengan demikian, rencana investasi yang selama ini masih menunggu kejelasan regulasi dapat memiliki peluang lebih besar untuk direalisasikan.

Selain membenahi kepastian tata ruang dan pelayanan perizinan, DPMPTSP Karanganyar juga berupaya membuka peluang pengembangan investasi melalui komunikasi dengan perusahaan yang telah beroperasi di daerah tersebut.

Salah satu upaya yang disampaikan Ardianto berkaitan dengan kunjungan PT Djarum di Kudus beberapa waktu lalu. Kegiatan itu antara lain dimaksudkan untuk menjajaki kemungkinan dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari pihak perusahaan bagi Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, Pemkab Karanganyar berharap perusahaan yang telah memiliki kegiatan usaha di wilayahnya dapat mengembangkan investasinya lebih lanjut.

Ardianto menyebut PT Djarum sebagai salah satu perusahaan yang diharapkan dapat menambah investasi di Karanganyar. Menurut dia, pengembangan usaha yang telah berjalan di Gondangrejo, akan memberikan peluang tambahan bagi perekonomian daerah. Penambahan investasi tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai penanaman modal, tetapi juga membuka kebutuhan tenaga kerja baru. 

Peluang tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, melalui kegiatan usaha pendukung maupun kemitraan. “Kami berharap investasinya tidak berhenti di situ saja, tetapi bisa dikembangkan lagi. Kalau ada pengembangan, berarti ada tambahan investasi di Karanganyar. Tenaga kerja juga dibutuhkan dan UMKM bisa ikut mendapatkan manfaat,” ujar Ardianto.

Upaya tersebut menjadi bagian dari harapan pemerintah daerah agar investasi memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Investasi tidak hanya diukur dari nilai modal yang masuk, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kesempatan kerja dan tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal. Dalam FKP DPMPTSP Karanganyar, pengembangan UMKM juga menjadi salah satu persoalan yang disampaikan peserta. Ardianto mengatakan pelaku UMKM mengharapkan dukungan pemerintah agar usaha mereka dapat berkembang dan naik kelas.

Fasilitasi tersebut menjadi penting agar UMKM memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas usaha serta mengambil bagian dalam perkembangan ekonomi daerah. Keberadaan investasi berskala besar diharapkan dapat memberikan efek berganda bagi pelaku usaha kecil. Peluang kemitraan dengan perusahaan, penyediaan barang dan jasa, serta kebutuhan pendukung kegiatan usaha dapat menjadi ruang bagi UMKM untuk berkembang.

Namun, upaya tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, dan pihak terkait lainnya. Masukan yang disampaikan melalui FKP diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi yang lebih konkret untuk menjawab kebutuhan pelaku UMKM.

Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih menyeluruh. Utamanya mengenai hambatan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan memperkuat iklim investasi Karanganyar.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Karanganyar, Bakdo Harsono, yang mewakili Bupati Karanganyar Rober Christanto, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap masukan yang disampaikan dalam FKP.

Dalam sambutannya, Bakdo mengatakan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian merupakan salah satu kunci untuk membangun iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Menurut dia, forum konsultasi publik tidak seharusnya hanya menjadi agenda rutin atau tempat menyampaikan aspirasi. Forum tersebut perlu menjadi ruang dialog terbuka untuk mengidentifikasi persoalan nyata yang dihadapi pelaku usaha dan mencari solusi atas permasalahan tersebut. Persoalan yang perlu mendapat perhatian mencakup proses perizinan, kepastian tata ruang, tata niaga, ketersediaan infrastruktur dan lahan, kebutuhan fasilitasi investasi, hingga kemitraan dengan UMKM.

Bakdo berharap seluruh peserta dapat menyampaikan masukan secara terfokus, konstruktif, dan berorientasi pada solusi. Pemerintah daerah, menurut dia, harus bersedia mendengar, mengevaluasi, serta memperbaiki pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Dia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait menindaklanjuti setiap masukan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten secara konkret. “Kepada seluruh perangkat daerah terkait, saya tekankan agar setiap masukan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ditindaklanjuti secara konkret dengan pembagian tugas, target waktu, dan mekanisme pemantauan yang jelas,” kata Bakdo dalam sambutannya.

Dia menambahkan persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas instansi harus diselesaikan melalui sinergi. Koordinasi antarlembaga diharapkan tidak justru menambah hambatan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan maupun mengembangkan investasinya. Dengan adanya pembagian tugas dan target waktu yang jelas, tindak lanjut hasil forum diharapkan dapat dipantau sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tahap pembahasan.

“Investasi yang masuk ke Karanganyar diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah,” katanya.

Menurut dia, investasi perlu memberikan kontribusi terhadap pembukaan lapangan kerja, penguatan UMKM, pengembangan kemitraan usaha, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat kolaborasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Pelayanan publik yang berkualitas dan kepastian berusaha menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan investor.

Pemkab Karanganyar berharap FKP DPMPTSP dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan pelayanan perizinan sekaligus mendorong pengembangan investasi yang berkelanjutan. Melalui pembenahan kepastian tata ruang, penguatan pelayanan perizinan, serta fasilitasi kemitraan dengan UMKM, pemerintah daerah berupaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah investasi.

Bakdo mengatakan upaya tersebut diharapkan dapat membantu Karanganyar mempertahankan peran sektor manufaktur, membuka peluang investasi baru, dan memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Leave a Reply