KA Wijaya Kusuma Tabrak Mobil di Bangsalsari Jember, Sopir Luka Berat

KA Wijaya Kusuma Tabrak Mobil di Bangsalsari Jember, Sopir Luka Berat
Petugas melihat kondisi mobil yang tertemper KA Wijaya Kusuma di perlintasan antara Kecamatan Tanggul-Bangsalsari, Sabtu (5/9/2026). ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9

Pantura.info, JEMBER — Kereta Api Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang menabrak mobil sedan yang nyelonong melintas di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 petak jalan antara Kecamatan Tanggul-Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Sabtu (5/9/2026) dini hari. Pengemudi mobil sedan itu mengalami luka berat.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, mengatakan laporan kepolisian menyebut peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 03.53 WIB. Berdasarkan laporan masinis, terdapat mobil yang tidak berhenti sejenak di perlintasan saat rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas.

“Masinis juga sudah membunyikan suling/klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan,” ujar dia, Sabtu.

Cahyo menjelaskan, informasi awal diterima dari masinis KA Wijaya Kusuma melalui Pusat Pengendali Operasi Daop 9 Jember. Berdasarkan laporan di lapangan, saat rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas di lokasi kejadian, terdapat mobil yang tidak berhenti sejenak dan langsung melintas dari arah selatan ke utara dan menyebabkan kejadian tabrakan.

“Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dalam kejadian tersebut, pengemudi mobil bernama Wawan, 45 , warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat sehingga korban harus dievakuasi oleh anggota pengamanan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, proses penyelidikan dan identifikasi korban dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bangsalsari sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Cahyo menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, KA Wijaya Kusuma sempat terhenti dan mengalami keterlambatan selama 104 menit, untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan evakuasi mobil sehingga tidak menghalangi jalur kereta api.

“Seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat,” katanya.

Sebagai bentuk permohonan maaf dan kepedulian atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat keterlambatan perjalanan tersebut, KAI Daop 9 Jember memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang,” ujar dia.

KAI kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku di perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” kata Cahyo.

Leave a Reply