Kasus Kekerasan Seksual, Bripka E Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH

Kasus Kekerasan Seksual, Bripka E Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH
Kasipropam Polres Wonogiri, AKP Anas Abdillah dan Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, di Mapolres Wonogiri, Minggu (19/7/2026). (Daerah/Muhammad Diky Praditia)

Pantura.info, WONOGIRI — Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wonogiri, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial N, 19.

Selain proses pidana, Bripka E juga terancam dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ancaman hukumannya 15 tahun pidana penjara,” kata Agung saat ditemui Espos di kantornya, Minggu (19/7/2026).

Menurut Agung, penyidik juga masih mengkaji kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dugaan tindak pidana dilakukan melalui media elektronik.

“Ada kemungkinan pakai UU ITE juga. Ini kami sedang konsultasikan kepada ahlinya,” ujarnya.

Bripka E ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik langsung menahan yang bersangkutan di sel tahanan Mapolres Wonogiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban serta beberapa kali melakukan panggilan video bermuatan seksual. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum akhirnya membuat laporan polisi pada Jumat (17/7/2026).

“Pada Sabtu kemarin, Bripka E resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Mapolres Wonogiri,” terang Agung.

Terancam Dipecat dari Polri

Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Wonogiri, Anas Abdillah, mengatakan Bripka E diduga melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya.

Menurut Anas, proses sidang etik tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pidana.

Apabila terbukti melanggar kode etik, Bripka E dapat dijatuhi sanksi etik dan sanksi administratif.

“Sanksi terberatnya bisa PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] sebagai anggota polisi,” kata Anas.

Leave a Reply