KPK Telaah Uang 400.000 Dolar AS untuk Teman Nusron Wahid di Sidang Kuota Haji

KPK Telaah Uang 400.000 Dolar AS untuk Teman Nusron Wahid di Sidang Kuota Haji
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

Pantura.info, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah fakta persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji terkait penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS. Uang tersebut disebut diberikan kepada seorang perantara atas permintaan Zainal Abidin yang merupakan teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari dan menganalisis setiap keterangan yang muncul selama persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (2/9/2026), sebagaimana dikutip dari Antara. 

Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Pada 11 Agustus 2026, keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji

Dalam sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026, terungkap penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS kepada Erik yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin. Adapun Zainal diketahui merupakan teman Ketua Pansus Haji DPR 2024, Nusron Wahid.

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex mulanya menanyakan kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri mengenai titipan uang sebesar 406.000 dolar AS dari Asrul Aziz.

Uang tersebut kemudian tersisa 301.000 dolar AS setelah sebagian digunakan. Gus Alex lantas menambahkan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada Syaiful Bahri.

Selanjutnya, Gus Alex meminta Syaiful Bahri bertemu Erik untuk menyerahkan uang sebesar 400.000 dolar AS.

Permintaan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.

Leave a Reply