Pembunuhan Perempuan di Tangkil Sragen: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Pembunuhan Perempuan di Tangkil Sragen: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang pelaku dugaan pembunuhan perempuan di persawahan Tangkil, Sragen, berinisial R, 35, dikeler dengan kedua tangan diikat saat memasuki Mapolres Sragen, Kamis (2/4/2026)

Pantura.info, SRAGEN — Kasus pembunuhan perempuan di persawahan Bulakrejo, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen, mulai terungkap. Seorang pria berinisial S alias Bebek, 35, warga Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Korban diketahui bernama Rosinta, 26, warga Geyer, Kabupaten Grobogan. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan hubungan pribadi antara korban dan pelaku.

Korban disebut mendesak pelaku untuk menikahinya dengan mengaku tengah hamil delapan bulan. Namun, berdasarkan hasil autopsi oleh tim kedokteran forensik Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Sragen, tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.

“Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian korban. Tersangka dikenakan sangkaan alternatif, Pasal 458 ayat (1), ayat (3), atau Pasal 459 atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres saat memberi keterangan pers di Mapolres Sragen, Kamis (2/4/2026).

Puluhan Barang Bukti dari Tiga Lokasi

Kapolres menyampaikan sejumlah barang bukti telah diamankan dari tiga lokasi kejadian.

Dari lokasi persawahan Bulakrejo, Desa Tangkil, ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna putih berpelat nomor K 6906 GJ; jaket hoodie warna biru tua; baju bermotif baby shark yang dikenakan korban; celana pendek warna cokelat; celana dalam warna cokelat; BH warna abu-abu milik korban; penyempit rambut warna merah; sandal warna hitam-merah milik korban; perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, dan anting; ponsel Vivo; serta sepasang sandal warna hitam milik pelaku.

Di lokasi kedua, yakni indekos pelaku dan korban di wilayah Nglorog, Sragen, ditemukan barang bukti sepeda angin; celana warna biru; kaus warna krem; topi warna hitam; celana dalam warna hitam; serta plastik berisi obat-obatan dari rumah sakit.

Sementara itu, di lokasi ketiga di wilayah Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, ditemukan barang bukti berupa sisa pembakaran wadah obat, handuk, LCD ponsel, tas kosmetik, rol rambut milik korban, serta uang receh Rp3.500.

Imbauan untuk Masyarakat dan Pemilik Indekos

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi pemilik usaha indekos di Kabupaten Sragen.

Ia meminta pemilik indekos lebih selektif terhadap penghuni serta memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat, termasuk tidak memberikan kebebasan kepada pasangan yang tidak sah untuk menggunakan fasilitas indekos.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih mendekatkan diri pada ajaran agama agar dalam menghadapi persoalan tetap berpegang pada nilai-nilai yang dianut.

Leave a Reply