Perusahaan Garmen di Semarang Terancam Tutup, 800 Buruh Hadapi PHK

Perusahaan Garmen di Semarang Terancam Tutup, 800 Buruh Hadapi PHK
Ilustrasi pesangon PHK 2026 (Canva)

Pantura.info, SEMARANG — Sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam menghentikan operasional setelah terus mengalami kerugian sejak 2021. Kondisi tersebut berdampak pada sekitar 800 pekerja yang kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, proses perundingan bipartit antara manajemen dan pekerja masih berlangsung. Pertemuan perdana telah digelar dan membahas perbedaan pandangan mengenai besaran pesangon yang akan diterima para pekerja apabila PHK dilakukan.

Pihak perusahaan menghendaki pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, para pekerja menuntut pesangon sebesar satu hingga 2,5 kali dengan mengacu pada aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), Mulyono, membenarkan adanya ancaman PHK massal tersebut. Menurutnya, gejolak di internal perusahaan sebenarnya sudah berlangsung sejak April 2026, meski proses bipartit baru dimulai sekitar sebulan terakhir.

“Ada sekitar 800 pekerja yang terancam PHK. Persoalan ini sebenarnya sudah bergejolak sejak dua sampai tiga bulan lalu, tetapi bipartit baru dimulai sekitar sebulan ini,” kata Mulyono kepada Espos, Senin (20/7/2026) malam.

Mulyono menjelaskan perusahaan beralasan terus merugi sejak 2021. Namun, ia menilai alasan tersebut masih menyisakan tanda tanya karena selama ini aktivitas produksi tetap berjalan, bahkan kerap disertai lembur.

“Merugi karena produksinya sering lembur, over. Tapi masih jadi pertanyaan, merugi dari tahun 2021 kok diam saja, aneh,” ujarnya yang juga menjabat Koordinator KASBI.

Ia mengatakan pertemuan pertama antara perwakilan pekerja dan perusahaan telah difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang pada pertengahan pekan lalu. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026).

“Selama proses bipartit belum selesai, pihak perusahaan memang tidak boleh melakukan PHK,” tegasnya.

Dalam perundingan tersebut, para pekerja tetap memperjuangkan pembayaran pesangon sebesar satu hingga 2,5 kali masa kerja. Namun, menurut Mulyono, manajemen masih bersikukuh menggunakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Ia mencontohkan, pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan upah sebesar Rp3.701.709 per bulan hanya akan menerima pesangon sekitar Rp33,3 juta apabila menggunakan ketentuan UU Cipta Kerja. Nilai itu bisa mencapai sekitar Rp66,6 juta apabila menggunakan skema dua kali sesuai aturan lama.

“Pesangon satu sampai 2,5 kali itu yang kami perjuangkan. Tapi kalau terus memperjuangkan, pasti butuh waktu lama. Alhasil kemungkinan teman-teman mayoritas akan pasrah dengan 0,5,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Azis, membenarkan adanya rencana PHK di perusahaan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan memfasilitasi proses mediasi agar tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Dari pihak perusahaan sudah memberikan klarifikasi terkait PHK, pesangon, dan sebagainya. Hari ini rencananya akan dilakukan mediasi pertama,” kata Azis.

Leave a Reply